Boleh Menggunakan Produk Mubah Non-Muslim (Termasuk Obat)
Sebelumnya telah kami buat tulisan mengenai bukum asal makanan (termasuk) obat adalah halal sampai ada dalil tegas yang menyatakan bahwa makanan tersebut haram. Sehingga orang yang bertanya “mana dalil halalnya suatu makanan atau obat”
tentu kurang tepat karena hukum asalnya adalah halal.
Silahkan baca tulisan berikut:
Hukum Asal Obat (Makanan) Adalah Halal
Makanan (obat) dari negeri non-muslim hukum asalnya HALAL sampai jelas ada dalil yang mengharamkan
Kemudian ada yang mempermasalahkan makanan atau obat yang didatangkan dari luar negeri yang negeri tersebut mayoritas non-muslim.
Maka produk tersebut tetap HUKUM ASALNYA HALAL.
Kecuali sudah jelas (ingat, hukan dugaan saja atau ragu-ragu) bahwa ada kandungan atau proses pembuatannya yang melibatkan kandungan yang haram.
Bahkan terdapat banyak hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bermuamalah dan memanfaatkan hasil produk orang non-muslim.
‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ وَدِرْعُهُ مَرْهُوْنَةً عِنْدَ يَهُوْدِيٍّ فِي ثَلاَثِيْنَ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ
“Rasulullah wafat dalam keadaan baju besi beliau masih tergadai pada seorang Yahudi karena beliau mengambil 30 sha’ gandum.”[1]
Dan sebagaimana kita ketahui orang Yahudi sering kali harta mereka didapatkan dari cara yang tidak halal misalnya riba dan cara haram yang lainnya dengan tipu daya mereka. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan hadits ini,
وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه
“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.”[2]
Bahkan Allah Ta’ala menghalalkan sembelihan orang ahli kitab. Azza wa Jalla berfirman.
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (Al-Maidah : 5)
Makanan adalah hal yang penting karena akan masuk ke tubuh kita dan menjadi darah daging. Bahkan makanan bisa berpengaruh terhadap ahlak dan rezeki kita. Makanan juga berpengaruh terhadap doa kita, jika makanan yang kita makan tidak halal maka bisa mencegah terkabulnya doa.
Dalam suatu hadits,
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِك
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?”[3]
Akan tetapi sembelihan dan makanan mereka halal bagi kaum muslimin. Ini bukti bahwa menggunakan produk dan bermuamalah dengan orang non-muslim boleh dan mubah selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
@Markaz YPIA, Yogyakarta tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
[1] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[2] Fathul Bari 5/141, Darul Ma’rifah, Beirut, 1397 H, syamilah
[3] HR. Muslim no. 1015
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/boleh-menggunakan-produk-mubah-non-muslim-termasuk-obat.html